Daftar Broker Forex Terbaik e Terpercaya.
Hukum Forex Menurut Islam, Halal Ataukah Haram?
& # 8226; Bagaimana hukum forex menurut Islam?
Forex yang merupakan singkatan dalam bahasa Inggris yang berasal dari 2 kata yaitu Foreign Exchange, yang jika di terjemahkan dalam singkatan bahasa Indonésia yaitu valas (valuta asing). Forex adalah merupakan pertukaran mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
1. Ada Ijab Qobul, yaitu perjanjian untuk memberi dan menerima.
& # 8730; Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
& # 8730; Ijab Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
& # 8730; Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
& # 8730; Suci barangnya (bukan najis)
& # 8730; Jelas barang dan harganya.
& # 8730; Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
& # 8730; Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Kesimpulan dari rangekaian penjelasan diatas, apakah forex halal atau haram? Sepanjang trading forex dijalankan sesuai kaidah Syariah, maka forex diperbolehkan. Namun jika ada pembaca yang memiliki pendapat atau pandangan lain, maka dikembalikan kepada keyakinan masing-masing.
Negociação.
Quarta-feira, 27 de fevereiro de 2013.
Forex Halal atau Haram Menurut Hukum Islam.
3 comentários:
saya berpegang teguh pada ajaran islam dan percaya spot trading adalah dibenarkan dalam islam. tetapi malaysia mengeluarkan fatwa yang mengharamkan terus forex trading yang pada saya tidak menghiraukan spot trading yang dibolehkan. apakah hukumnya bagi orang malaysia seperti saya ini yang tetap melakukan spot trading walhal fatwa haram sudah dikeluarkan? mohon penjelasan soluço. makasih.
Rebat FBS TERBESAR & # 8211; Dapatkan pengembalian rebat atau komisi.
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami.
Kelebihan Broker Forex FBS.
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPÓSITO ANDA.
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN.
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD.
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya.
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui:
Aréola! Selamat Siang,
Kami ingin menawarkan kerjasama programa afiliasi yang memungkinkan Anda mendapatkan $ 15-53 dari setiap lot pasar standar pelanggan Anda.
Jika Anda tertarik, silahkan hubungi saya dan saya akan memberikan rincian.
- jangkauan terluas materi promosi;
- konten gratis untuk situs web Anda;
- Referência do link Statistik canggih dalam Kabinet Mitra Anda;
- website siap pakai bebas untuk kenyamanan Anda;
- bonus kupon untuk mendorong pedagang;
- kampanye - "$ 500 Afiliasi Reward!";
- hadiah untuk mitra: undian dari gadget mobile (iPad, iPhone, Blackberry, atau Samsung Galaxy Tab);
- berbagai pilihan sistem pembayaran untuk conta pengisian dan penarikan dana;
- dukungan dan pendekatan individu untuk setiap mitra.
Kami akan senang untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih atas perhatian yang diberikan, jika ada pertanyaan atau sudah melakukan pendaftaran, silahkan hubungi saya kembali.
Forex trading halal atau haram dalam islam
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.
Forex trading halal atau haram dalam islam
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
Existe um consenso geral entre os juristas islâmicos sobre a visão de que as moedas de diferentes países podem ser trocados em uma base local, a uma taxa diferente da unidade, uma vez que as moedas de diferentes países são entidades distintas com valores diferentes ou valor intrínseco e poder de compra. Parece haver um acordo geral entre a maioria dos acadêmicos na visão de que a troca de moeda em regime de adiantamento não é permitida, ou seja, quando os direitos e obrigações de ambas as partes se relacionam com uma data futura. No entanto, existe uma considerável diferença de opinião entre os juristas quando os direitos de qualquer uma das partes, que é igual à obrigação da contraparte, são diferidos para uma data futura.
2. A questão da proibição de Riba.
A divergência de pontos de vista1 sobre a permissibilidade ou não de contratos de câmbio em moedas pode ser rastreada principalmente para a questão da proibição de riba.
3. A questão da liberdade de Gharar.
3.1 Definindo Gharar.
4. Resumo e amp; Conclusão.
Os mercados monetários de hoje são caracterizados por taxas de câmbio voláteis. Este fato deve ser tomado em consideração em qualquer análise dos três tipos básicos de contratos em que a base de distinção é a possibilidade de adiamento de obrigações para o futuro. Tentamos avaliar essas formas de contratação em termos da necessidade irresistível de eliminar qualquer possibilidade de riba, minimizar gharar, jahl e a possibilidade de especulação de um tipo semelhante a jogos de azar. Em um mercado volátil, os participantes estão expostos ao risco cambial e a racionalidade islâmica exige que esse risco seja minimizado no interesse da eficiência se não for reduzido a zero.
1. Essas diversas visões se refletem nos trabalhos apresentados no IV Seminário Fiqh organizado pela Islamic Fiqh Academy, na Índia, em 1991, que foram posteriormente publicados em Majalla Fiqh Islami, parte 4 pela Academia. A discussão sobre a proibição riba desenha esses pontos de vista.
No comments:
Post a Comment